Acara Sosialisasi Pengisian GRK

PT Mandala Pratama Energi – PLTMH IPP Rakit mengikuti acara Sosialisasi Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Sub Bidang Ketenagalistrikan di Semarang, pada tanggal 21 November 2022. Acara tersebut diadakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan beberapa point penting terkait Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Sub Bidang Ketenagalistrikan, di antaranya:

AMANAT REGULASI TERKAIT PELAPORAN EMISI GRK

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021

Inventarisasi GRK

  • Inventarisasi emisi GRK merupakan salah satu tahapan perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan dengan pemantauan, pengumpulan dan penghitungan emisi GRK,
  • Gas rumah kaca termasuk karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dinitrogen oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFC), perfluorokarbon (PFC), dan sulfur heksafluorida (SF6).
  • Menteri terkait melaporkan hasil Inventarisasi GRK kepada KLHK melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Juni.

Mitigasi GRK

  • Salah satu upaya untuk mencapai target NDC adalah melalui implementasi mitigasi perubahan iklim;
    Pelaksanaan mitigasi perubahan iklim dilakukan dengan perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim, pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim serta monitoring dan evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim;
    Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim nasional di bidang energi yang dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM;
  • Hasil monitoring dan evaluasi aksi mitigasi perubahan iklim nasional di bidang energi yang dilaporkan Kementerian ESDM kepada KLHK
    Data pelaporan aksi mitigasi tercatat dalam sistem Registrasi Nasional (SRN), KLHK

Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2019

Inventarisasi GRK

  • Dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat emisi GRK, status emisi GRK, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya pada kegiatan pengadaan/penyediaan dan penggunaan energi
  • Gas rumah kaca yang dihitung meliputi senyawa karbondioksida (CO2), metana (CH4) dan dinitro oksida (N2O)
    Lingkup sumber emisi terdiri atas emisi hasil pembakaran bahan bakar yang dihasilkan oleh industri produsen energi, industri manufaktur dan konstruksi, transportasi, konsumen energi lainnya seperti komersial dan rumah tangga.

Mitigasi GRK

  • Usaha mengendalikan untuk mengurangi resiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi GRK atau meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi.
  • Perencanaan aksi mitigasi GRK bidang energi meliputi penerapan kebijakan energi, penyediaan EBT, penerapan teknologi emisi rendah karbon, konservasi energi, fuel switching, penerapan teknologi Carbon Capture Storage (CCS), reklamasi pasca tambang.
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top